Random Posts

LightBlog

Breaking

LightBlog

Rabu, 21 Juni 2017

JAKSA KPK MINTA HAKIM ABAIKAN PENCABUTAN


JAKSA KPK MINTA HAKIM ABAIKAN PENCABUTAN BAP MIRYAM


Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mengesampingkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S Haryani. Politisi Hanura itu mencabut keterangannya dalam BAP karena merasa ditekan oleh penyidik KPK.

Alasan pencabutan BAP yang dilakukan Miryam S Haryani di antaranya karena adanya tekanan dari penyidik telah terbantahkan dengan keterangan saksi Adam Manik, Susanto, dan Novel Baswedan," ujar jaksa Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan hukum tuntutan milik dua terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (23/6).

Selain itu, pertimbangan jaksa meminta majelis hakim mengabaikan pencabutan BAP Miryam karena menilai keterangannya bertentangan dengan saksi Diah Anggraeni, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, dan dua terdakwa.

Pada kesaksiannya, Miryam disebutkan telah menerima sejumlah uang dari Sugiharto sebesar USD 1.200 juta terkait proyek e-KTP. Terlebih lagi, jaksa juga meyakini pemcabutan BAP karena adanya intervensi pihak luar terhadap Miryam.

Pencabutan BAP yang dilakukan Miryam S Haryani karena ada arahan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara a quo. Hal ini diperkuat telah ditemukannya alat bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari menggerakan Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan dalam BAP," ujarnya.

Diajukannya permohonan tersebut, jaksa penuntut umum KPK meminta agar majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam yang tertuang dalam BAP sebagai alat bukti yang sah.

Miryam pun telah berstatus tersangka atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP. Dalam waktu dekat, berkas perkara mantan anggota komisi II DPR itu pun masuk ke meja hijau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox